For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 9/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 September 2022Publication Date:6 September 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date06 September 2022
Publication Date06 September 2022
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut retribusi atas perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan RPTKA perpanjangan. Objek retribusi adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi penggunaan TKA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Pengesahan RPTKA perpanjangan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan perpanjangan Pengesahan RPTKA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan per jabatan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  6. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan kalender. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Pemungutan dan Penagihan: Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan dilakukan dengan STRD didahului surat teguran.
  8. Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan, bahkan jika TKA dipekerjakan kurang dari 1 bulan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi penggunaan TKA yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.