For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 1/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2007Publication Date:15 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date16 Januari 2007
Publication Date15 Januari 2007
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Lokasi ditetapkan dengan maksud untuk memberikan dasar hukum dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian Retribusi Izin Lokasi, serta bertujuan memberikan dasar hukum bagi penarikan retribusi, pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penggunaan tanah sesuai tata ruang wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi meliputi pemberian izin lokasi untuk peruntukan industri, pergudangan, garasi, pertokoan, perdagangan, jasa, perumahan, pariwisata, dan pertanian.
  2. Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha luasnya kurang dari 25 Ha untuk pertanian dan 10.000 m2 untuk non pertanian, tidak diperlukan izin lokasi, tetapi diberikan rekomendasi rencana perolehan tanah dan atau penggunaan tanah dari Bupati.
  3. Setiap orang pribadi atau badan yang akan mempergunakan/memanfaatkan tanah untuk kegiatan usaha harus memperoleh izin lokasi dari Bupati.
  4. Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu tertentu, tergantung luas tanah yang diperlukan.
  5. Tarif retribusi dihitung berdasarkan harga dasar peruntukan dan penggunaan tanah, indeks peruntukan tanah, indeks usaha, luas tanah, dan biaya pembuatan peta.
  6. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau karena kejadian tertentu seperti bencana alam.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administrasi bagi yang tidak membayar tepat waktu.

1. Orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Orang pribadi atau badan yang belum memiliki izin pada saat berlakunya Peraturan daerah ini harus mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).