For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Program Arsip Vital di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 6/2024 · Perka BNN No. 6 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2024Publication Date:26 Juli 2024
KearsipanTata Kelola Proses BisnisPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeProgram Arsip Vital di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date26 Juli 2024
Publication Date26 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195);

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Program Arsip Vital di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan Arsip Vital bagi keberlangsungan BNN. Tujuan dari program ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Arsip Vital yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital sebelum maupun sesudah bencana, mendukung penyelenggaraan administrasi BNN, mendukung layanan publik melalui akses informasi publik, mempertinggi mutu pengelolaan arsip dinamis BNN, dan mendorong pengembangan model pengelolaan Arsip Vital BNN.

Ruang lingkup program meliputi prosedur pengelolaan, pelindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan, serta sumber daya pendukung (pengorganisasian, sumber daya manusia, dan prasarana dan sarana). Akses terhadap Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang ditetapkan Kepala BNN. Ketentuan lebih rinci mengenai program Arsip Vital BNN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Ketentuan substansial mencakup definisi Arsip Vital, prosedur identifikasi, penataan, pelindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan Arsip Vital. Juga diatur mengenai pengorganisasian program Arsip Vital di berbagai unit kerja di BNN, sumber daya manusia yang terlibat, serta prasarana dan sarana yang digunakan.

(-)

(-)