Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai unsur kesejahteraan dan mengendalikan dampak buruk rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan KTR: Pemerintah Daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
- Definisi dan Ruang Lingkup KTR: Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis KTR secara spesifik, termasuk batasan-batasan fisik kawasan bebas rokok.
- Tanggung Jawab Pengelola KTR: Pengelola KTR bertanggung jawab melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
- Larangan: Setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di KTR tertentu. Terdapat pengecualian untuk kegiatan produksi di tempat produksi tembakau dan kegiatan penjualan di KTR tertentu.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan membentuk satuan tugas penegak KTR untuk pengawasan implementasi KTR.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR dengan memberikan saran, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.