on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 4/2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan ekonomi kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif dan EBT sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian nasional, serta untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Gugus Tugas Ekonomi Kreatif tingkat Daerah yang bersifat non struktural oleh Gubernur, yang bertugas mengoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini juga mengatur pendataan Ekonomi Kreatif yang meliputi identifikasi, inventarisasi, klasifikasi potensi, dan penyusunan database Ekonomi Kreatif. Selain itu, diatur pula penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui berbagai upaya seperti penyelenggaraan kompetisi, festival, diskusi, dan kegiatan lainnya, serta promosi dan fasilitasi standardisasi mutu bahan baku lokal. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif juga menjadi fokus, meliputi pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, serta fasilitasi pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual.
Kerjasama dalam negeri dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jaringan komunitas, dan media juga diatur dalam rangka penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah. Terakhir, Gubernur berwenang memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, karya kreatif, dan usaha Ekonomi Kreatif yang berprestasi.