For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Keprotokolan

Also known as: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:2 April 2013Publication Date:26 Maret 2013
Keprotokolan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKeprotokolan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date02 April 2013
Publication Date26 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2006 tentang Pedoman Umum Keprotokolan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan keprotokolan dalam mendukung pelaksanaan acara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Pengaturan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang harus diikuti dalam acara kenegaraan atau resmi. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antara pejabat dan petugas keprotokolan di berbagai unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian. Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman bagi pelaksanaan acara resmi seperti upacara bendera, pelantikan, serah terima jabatan, dan kunjungan kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri.

(-)

(-)