Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan keprotokolan dalam mendukung pelaksanaan acara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Pengaturan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang harus diikuti dalam acara kenegaraan atau resmi. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antara pejabat dan petugas keprotokolan di berbagai unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian. Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman bagi pelaksanaan acara resmi seperti upacara bendera, pelantikan, serah terima jabatan, dan kunjungan kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri.