Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 965.385.252.441,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 975.535.252.441,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 10.150.000.000,00. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 10.150.000.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.