on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Perka Arsip Nasional 17/2017 · Perka Arsip Nasional No. 17 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia menetapkan pedoman akuntansi bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan di ANRI dalam menyusun Laporan Keuangan. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam akuntansi keuangan, pelaporan keuangan, akuntansi kas dan setara kas, akuntansi piutang, akuntansi persediaan, akuntansi aset tetap, akuntansi aset lainnya, akuntansi kewajiban/utang, akuntansi ekuitas, akuntansi pendapatan, serta akuntansi beban dan belanja.
ANRI melakukan pelaporan keuangan secara sistematis dan terstruktur untuk akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan keseimbangan antargenerasi. KPA/KPB dapat melimpahkan wewenang kepada Pejabat unit akuntansi keuangan untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan dan menyiapkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, LO, LPE dan CaLK. Laporan keuangan disampaikan secara berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan.
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan meliputi basis akuntansi, nilai historis, realisasi, substansi mengungguli bentuk formal, periodisitas, konsistensi, pengungkapan lengkap, dan penyajian wajar. Informasi dalam laporan keuangan disusun dengan karakteristik relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas Neraca, LO, LRA, LPE, dan CaLK, disusun dalam Bahasa Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.