Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah sebagai kota industri yang didukung oleh pertanian, produktif, prospektif, dan berkelanjutan menuju penguatan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan kawasan industri pesisir timur, sarana prasarana wilayah, pertanian produktif di utara, agropolitan di selatan, minapolitan di utara, budidaya tanaman tahunan nonkayu, peternakan di selatan, pusat pelayanan berhierarki, sistem prasarana wilayah, sarana prasarana permukiman di tengah, pengendalian kawasan lindung di selatan, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan.
Strategi penataan ruang mencakup pengarahan kegiatan industri baru ke kawasan peruntukan industri, pengembangan industri berbahan baku lokal, pembangunan sarana dan prasarana dasar kawasan, peningkatan akses ke pelabuhan dan pasar, mempertahankan lahan pertanian produktif, mengembangkan kawasan agropolitan dan minapolitan, mengganti tanaman semusim dengan tanaman tahunan, mengembangkan hijauan pakan ternak, menetapkan hierarki pelayanan kota, mengintegrasikan perencanaan pembangunan prasarana, mengarahkan pertumbuhan permukiman baru ke bagian tengah, mempertahankan fungsi hutan lindung, dan mengembangkan kawasan lindung dan budidaya di luar kawasan pertahanan.