For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 20/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2026.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah sebagai kota industri yang didukung oleh pertanian, produktif, prospektif, dan berkelanjutan menuju penguatan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan kawasan industri pesisir timur, sarana prasarana wilayah, pertanian produktif di utara, agropolitan di selatan, minapolitan di utara, budidaya tanaman tahunan nonkayu, peternakan di selatan, pusat pelayanan berhierarki, sistem prasarana wilayah, sarana prasarana permukiman di tengah, pengendalian kawasan lindung di selatan, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan. Strategi penataan ruang mencakup pengarahan kegiatan industri baru ke kawasan peruntukan industri, pengembangan industri berbahan baku lokal, pembangunan sarana dan prasarana dasar kawasan, peningkatan akses ke pelabuhan dan pasar, mempertahankan lahan pertanian produktif, mengembangkan kawasan agropolitan dan minapolitan, mengganti tanaman semusim dengan tanaman tahunan, mengembangkan hijauan pakan ternak, menetapkan hierarki pelayanan kota, mengintegrasikan perencanaan pembangunan prasarana, mengarahkan pertumbuhan permukiman baru ke bagian tengah, mempertahankan fungsi hutan lindung, dan mengembangkan kawasan lindung dan budidaya di luar kawasan pertahanan.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai diundangkannya Peraturan Daerah ini. c. Untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Izin pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Izin pemanfaatan ruang yang masa berlakunya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan dalam Peratutan Daerah ini, harus dipercepat proses mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 2. Jika mengakibatkan kerugian atau kerusakan, pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00. 3. Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. 4. Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00, serta dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan.