For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Dibidang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kota Gorontalo 6/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2017Publication Date:25 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Dibidang Kepariwisataan
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date25 Juli 2017
Publication Date25 Juli 2017
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2003 Nomor 13 SERI "C", Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 31 SERI "C")

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur jenis-jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan mengamanatkan bahwa daerah tidak bisa melakukan pungutan selain yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, peraturan daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu dicabut.

(-)

(-)