on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kota Bitung 9/2018 · Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan kekayaan daerah dan potensi lainnya yang belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas penggunaan Mobil Derek.
Perubahan meliputi penambahan ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya penambahan tarif untuk penggunaan mobil derek. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan penyesuaian tarif berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak yang dipotong, serta penetapan tarif berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau berdasarkan unsur biaya dan keuntungan.
Peraturan ini mengatur struktur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup berbagai jenis kendaraan/alat berat/fasilitas lainnya, mobil pompa/mobil tangki, sewa gedung/bangunan, laboratorium pemantauan lingkungan air dan udara, serta penggunaan mobil derek. Tarif retribusi rumah potong hewan digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak yang dipotong, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah.