on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 107/PMK.011/2012 · PMK No. 107/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam industri pembuatan komponen kendaraan bermotor, dengan pagu anggaran sebesar Rp147.350.000.000,00. BMDTP tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang memperoleh BMDTP harus digunakan untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor dan tidak boleh dipindahtangankan.