on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 10/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut menambahkan ayat pada Pasal 36, yang menyatakan bahwa tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya.