For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 19/2004 · Perda Kota Pontianak No. 19 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2004Publication Date:30 Desember 2004
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Desember 2004
Publication Date30 Desember 2004
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2001, tentang Pembentukan Pemerintah Kelurahan Dalam Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2004 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah, khususnya organisasi kelurahan, sebagai respons terhadap diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

Peraturan ini membentuk Pemerintah Kelurahan di berbagai wilayah Kota Pontianak, yang meliputi 24 kelurahan yang disebutkan secara spesifik. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kota di bawah kecamatan. Lurah memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum.

Susunan organisasi pemerintah kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, Seksi-Seksi, dan Jabatan Fungsional. Jumlah seksi disesuaikan dengan beban kerja, minimal 3 dan maksimal 4 seksi. Pejabat eselon IV pada pemerintah kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah berdasarkan usulan Camat.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)