For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 November 2016Publication Date:21 November 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date21 November 2016
Publication Date21 November 2016
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Asas peraturan ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya rokok.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan KTR. Khusus untuk tempat kerja dan tempat umum, diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok yang merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Peraturan ini melarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok di KTR, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.

Bupati melakukan pembinaan seluruh KTR dan mendelegasikannya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pembinaan dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan dan pemberian penyuluhan.

Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. SKPD terkait melakukan pengawasan sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR dan melaporkannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap 6 bulan sekali. Pimpinan KTR wajib melakukan inspeksi dan melaporkannya kepada SKPD terkait setiap 6 bulan sekali.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dikenakan denda Rp. 50.000,-. 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 3. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.