on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN HEWAN
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemotongan Hewan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah di bidang pemotongan hewan dan menjamin kelayakan, kesehatan, dan keamanan bagi konsumen melalui pengujian dan pemeriksaan daging.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak yang dipotong. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak, dengan tarif yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan ternak, pemakaian kandang, tempat pemotongan, tempat pelayuan daging, dan pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong.
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemotongan hewan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilakukan setiap akhir bulan atau sesuai kesepakatan. Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan. Bupati atau pejabat berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan syarat tertentu.