on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing
Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 7/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ditetapkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perpanjangan IMTA sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Qanun ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang merupakan Wajib Retribusi.
Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) ditetapkan sebesar USD 100,00 per jabatan/bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.
Pemberi Kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Kepala Dinas yang membidangi Tenaga Kerja setempat dan wajib membayar DKP-TKA setelah menerima notifikasi. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.