on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Polindes, yang sebelumnya belum diatur. Selain itu, dilakukan perubahan tarif retribusi dan pengaturan proporsi penggunaan pembagian hasil pungutan atas retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Polindes.
Peraturan ini juga menambahkan pengaturan mengenai pola tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD, khususnya RSUD yang telah ditetapkan menjadi BLUD. Terdapat perubahan tarif retribusi pelayanan pasar dan pelayanan persampahan, serta perubahan tarif retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dihapus sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi daerah dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi pelayanan, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan perekonomian Kabupaten Lombok Timur.