on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Also known as: Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 · Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar dan sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa personil yang bertanggung jawab atas pengolahan air limbah dan pengendalian pencemaran air memiliki kompetensi yang sesuai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa POPAL dan PPPA wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman kerja tertentu, serta rekomendasi dari pimpinan usaha. Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan penilikan (surveillance) oleh LSP.
Standar kompetensi POPAL dan PPPA meliputi kemampuan dalam mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah, menilai tingkat pencemaran air limbah, melakukan perawatan instalasi, mengidentifikasi sumber pencemaran, menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah, dan melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja. Lampiran peraturan ini merinci unit-unit kompetensi yang harus dikuasai oleh POPAL dan PPPA.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar dan sertifikasi kompetensi POPAL dan PPPA.