Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Kaumbu melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Galanti di Kecamatan Wolowa. Pembentukan Desa Galanti ini mencakup wilayah yang terdiri dari Dusun Galanti I dan Dusun Galanti II, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Galanti I. Akibat pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Kaumbu berkurang. Batas-batas wilayah Desa Galanti ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kapontori, sebelah Timur dengan Desa Wolowa, sebelah Selatan dengan Teluk Pasarwajo, dan sebelah Barat dengan Desa Kaumbu. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan di Desa Galanti, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.