For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 13/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2017Publication Date:30 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date30 Mei 2017
Publication Date30 Mei 2017
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata "golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 mendasarkan pengaturannya pada undang-undang tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan ruang lingkup hiburan dalam Pasal 2, mengganti permainan golf dengan permainan bilyar dan boling.
  2. Perubahan Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha hiburan memiliki izin dari Bupati.
  3. Penyisipan Pasal 4A yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melimpahkan pemberian izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  4. Perubahan Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai larangan memindahtangankan izin penyelenggaraan hiburan.
  5. Perubahan Pasal 10 mengenai ketentuan penyidikan oleh PPNS atas pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

(-)