For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2008Publication Date:23 Januari 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date25 Januari 2008
Publication Date23 Januari 2008
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu adanya perubahan substansi pengaturan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan, termasuk mengubah atau membongkar suatu bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, yang terdiri dari biaya sempadan bangunan dan biaya administrasi.
  3. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai keseluruhan, guna bangunan, dan letak bangunan dikali harga dasar bangunan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi: Ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pengawasan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebesar 2% (dua prosen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.