on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 5/2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem kearsipan yang dinamis, sinergi, dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, dan perlindungan arsip vital. Selain itu, diatur pula mengenai sumber daya aparatur kearsipan, pendanaan, sarana dan prasarana, serta sistem kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan kearsipan.