For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 11/2006 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2006 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2006Publication Date:31 Mei 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeWewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Mei 2006
Publication Date31 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur wewenang dan tugas penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol. Wewenang dan tugas Direktorat Jenderal Bina Marga mencakup perumusan kebijakan pelaksanaan, penyusunan rencana umum jaringan jalan tol, pra studi kelayakan, perumusan standar teknik dan manual, pelayanan pemberian izin, sosialisasi dan informasi, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan. BPJT bertugas dalam persiapan pengusahaan jalan tol oleh badan usaha, termasuk pra studi kelayakan finansial, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan, pendanaan, pengadaan investasi, perencanaan teknik, pengadaan lahan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta pengawasan pengusahaan jalan tol. Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab dalam pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri yang mengatur tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)