on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
Also known as: UU 2/1997 · UU No. 2 Tahun 1997 · UU Nomor 2 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kemajuan wilayah serta memanfaatkan potensi daerah dalam rangka Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan dua kabupaten baru di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang berasal dari pemekaran Kabupaten Lampung Utara, sedangkan Kabupaten Tanggamus berasal dari pemekaran Kabupaten Lampung Selatan. Pembentukan ini melibatkan penataan wilayah kecamatan, penetapan batas wilayah, dan penunjukan ibukota kabupaten. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembentukan perangkat pemerintahan daerah seperti Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dinas-dinas daerah. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lain-lain, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.