For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 74 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Also known as: Permen LHK 74/2019 · Permen LHK No. 74 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 74 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeProgram Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date31 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah B3. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 223 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 yang mewajibkan adanya penanggulangan keadaan darurat akibat B3.

Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan/atau membuang B3, serta yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3 untuk menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Program ini harus didasarkan pada identifikasi risiko kedaruratan yang mencakup jenis kegiatan, jenis industri, klasifikasi B3 dan/atau kategori Limbah B3, jumlah B3 dan/atau Limbah B3, sumber Limbah B3, potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia, dan potensi ancaman terhadap fungsi lingkungan hidup.

Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 terdiri dari infrastruktur (organisasi, koordinasi, fasilitas dan peralatan, prosedur penanggulangan, pelatihan dan geladi kedaruratan) dan fungsi penanggulangan (identifikasi, pelaporan dan pengaktifan, tindakan mitigasi, tindakan perlindungan segera, tindakan perlindungan untuk petugas, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, serta pemberian informasi dan instruksi pada masyarakat). BNPB, BPBD Provinsi, dan BPBD Kabupaten/Kota juga wajib menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sesuai kewenangannya sebagai bagian dari rencana kontingensi penanggulangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur pelatihan dan geladi kedaruratan yang wajib diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun oleh setiap orang yang mengelola B3 dan/atau Limbah B3, serta oleh BNPB dan BPBD. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan kedaruratan, pembentukan pusat kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3, dan pembinaan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

(-)

(-)