For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 9/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:2 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date02 Maret 2012
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 8 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem transportasi yang komprehensif dan meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah kendaraan umum yang memperoleh izin trayek di wilayah daerah.
  2. Subjek retribusi adalah badan hukum yang memperoleh izin trayek.
  3. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan dan sifat pelayanan, meliputi biaya pendaftaran, izin trayek baru/perpanjangan/peremajaan, izin operasi angkutan, izin insidentil, dan kartu pengawasan.
  5. Masa berlaku retribusi bervariasi, misalnya Izin Dalam Trayek dan Izin Operasi Angkutan berlaku selama 5 tahun.
  6. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  8. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 8 Seri B) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.