Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan BMD yang efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang. Terdapat juga Pejabat Penatausahaan Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang, kemudian ditelaah oleh Pengelola Barang.
3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada RKBMD Pengadaan yang telah disetujui dalam APBD.
4. Penggunaan: Penggunaan BMD meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan pihak lain.
5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Penghapusan BMD meliputi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar BMD.
11. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan pengelolaan BMD. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.