For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 5/2022 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2022Publication Date:20 Desember 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date20 Desember 2022
Publication Date20 Desember 2022
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan BMD yang efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang. Terdapat juga Pejabat Penatausahaan Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang, kemudian ditelaah oleh Pengelola Barang. 3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada RKBMD Pengadaan yang telah disetujui dalam APBD. 4. Penggunaan: Penggunaan BMD meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan pihak lain. 5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. 7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. 9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan. 10. Penghapusan: Penghapusan BMD meliputi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar BMD. 11. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan pengelolaan BMD. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan BMD tanpa persetujuan Bupati, Pengelola Barang, dan/atau Pengguna Barang oleh pihak lain yang terjadi sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dapat berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa, KSP, atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barang hasil bongkaran atas pemanfaatan BMD oleh pihak lain yang masih berada pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang lebih dari 3 (tiga) bulan semenjak izin atau perjanjian pemanfaatan BMD berakhir, dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, barang hasil bongkaran tersebut dapat dimanfaatkan atau dimusnahkan. 3. Barang hasil bongkaran yang tidak dapat ditatausahakan, terhadap barang hasil bongkaran tersebut dapat langsung dijual atau dimusnahkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (10) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, surat peringatan, dan paksaan Pemerintah Daerah. 2. Penerapan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah Daerah dapat dilakukan tanpa didahului dengan teguran tertulis dan/atau surat peringatan dalam hal pelanggaran yang dilakukan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah.