For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 5/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 April 2009Publication Date:1 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date01 April 2009
Publication Date01 April 2009
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa tarif retribusi perlu ditinjau kembali secara berkala dan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi Kabupaten Karawang.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh pemerintah daerah, meliputi pemakaian gedung aula, gedung serbaguna, wisma haji, gedung wanita, sarana olah raga, mobil derek, sewa rumah susun, alat-alat berat, kendaraan besar, sewa tanah, dan peralatan laboratorium. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai dan/atau menikmati jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah.

Tarif Retribusi:

Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis pelayanan pemakaian kekayaan daerah, misalnya pemakaian mobil derek (berdasarkan berat kendaraan dan jarak), pemakaian gedung aula (siang/malam), pemakaian gedung wisma haji (acara resepsi/rapat/seminar/penginapan), pemakaian gedung wanita (acara resepsi/rapat/seminar), pemakaian gedung/sarana olah raga (lapangan tenis, lapangan sepak bola, sport hall), sewa rumah susun (berdasarkan lokasi dan lantai), dan pemakaian peralatan laboratorium (berbagai jenis pemeriksaan).

Retribusi terutang dihitung berdasarkan tingkat pemakaian jasa dan tarif retribusi. Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD. Untuk mendapatkan data wajib retribusi, dilaksanakan pendaftaran dan pendataan. Berdasarkan SPTRD, Bupati menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.