on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1999 tentang Pengesahan Penetapan Keseluruhan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Untuk DPR, DPRD I, DAN DPRD II Secara Nasional
Also known as: Keppres 92/1999 · Keppres No. 92 Tahun 1999 · Keppres Nomor 92 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat telah terlaksana secara demokratis, namun penetapan hasil keseluruhan penghitungan suara belum disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menghambat agenda reformasi. Oleh karena itu, Presiden memandang perlu untuk segera mengesahkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 1999 di seluruh Indonesia. Keputusan ini mensahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional berdasarkan sertifikat tabulasi yang disampaikan oleh PPD II, PPD I, dan Panitia Pemilihan Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia diminta untuk menyelesaikan tahapan kegiatan Pemilihan Umum selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.