For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 3/2025 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date03 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BKN di daerah. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Kanreg BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN, dipimpin oleh seorang Kepala. Kanreg BKN melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKN di wilayah kerjanya, termasuk koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian manajemen aparatur sipil negara. Susunan organisasi Kanreg BKN terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, dan jabatan fungsional serta pelaksana. Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan barang milik negara.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kanreg BKN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)