on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Peraturan BKN 3/2025 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BKN di daerah. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Kanreg BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN, dipimpin oleh seorang Kepala. Kanreg BKN melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKN di wilayah kerjanya, termasuk koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian manajemen aparatur sipil negara. Susunan organisasi Kanreg BKN terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, dan jabatan fungsional serta pelaksana. Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan barang milik negara.