For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kota Bontang 4/2010 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2010Publication Date:3 Agustus 2010
Badan Usaha & PerdaganganPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date04 Agustus 2010
Publication Date03 Agustus 2010
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pelayanan Dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2003 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2003 Pelayanan Dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2009 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah bahwa burung walet merupakan satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk kesejahteraan rakyat dan menunjang pembangunan kota. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan sarang burung walet yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet oleh Pemerintah Daerah, kecuali pada kawasan tertentu (perkantoran pemerintah, instalasi pelayanan umum, sekolah, perusahaan air minum, dan instalasi militer dengan radius 100 meter).
  2. Persyaratan bangunan sarana pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, termasuk menjaga kebersihan, memenuhi persyaratan teknis bangunan dan estetika, menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan, serta memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan.
  3. Kewajiban setiap orang atau badan yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet untuk memperoleh izin usaha dari Walikota Bontang. Persyaratan untuk memperoleh izin usaha meliputi identitas pemohon, tanda pelunasan PBB, NPWP, surat persetujuan masyarakat sekitar, rekomendasi lurah dan camat, IMB, izin gangguan (HO), dan izin lingkungan.
  4. Masa berlaku izin usaha sarang burung walet adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan usaha setiap 6 bulan.

1. Bangunan sarang burung walet yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diberikan batasan waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet yang tidak memiliki izin usaha dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).