on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 1/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Desa, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah mengenai BPD.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses demokrasi di wilayah desa Kabupaten Kapuas dan mewujudkan keseimbangan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa antara Kepala Desa dengan BPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, fungsi, dan wewenang BPD, yang meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa. Selain itu, diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD, serta persyaratan dan proses pengisian keanggotaan BPD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai musyawarah BPD, peraturan tata tertib BPD, penggalian, penampungan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa, pelaksanaan tugas kelompok pakar atau ahli, hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Kabupaten, penyampaian hasil kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan kegiatan BPD.