For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2012

Also known as: Permen KKP PER.07/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.07/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:16 April 2012Publication Date:16 April 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2012
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 April 2012
Publication Date16 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan prioritas nasional dalam penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP). Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan usaha dan kesejahteraan masyarakat pesisir, mengembangkan wirausaha kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kualitas lingkungan. PNPM Mandiri KP mencakup tiga komponen utama: Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP), Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), dan Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT). Program ini melibatkan pembentukan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) yang akan menerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk pengembangan usaha. Pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan dukungan tenaga pendamping yang berasal dari berbagai latar belakang. Program ini juga mencakup pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan yang diharapkan.

(-)

(-)