on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Perubahan meliputi beberapa aspek. Pertama, perubahan dan penambahan beberapa ketentuan umum terkait definisi. Kedua, penambahan ketentuan mengenai pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh BPD. Ketiga, penambahan persyaratan dan kelengkapan administrasi bagi Calon Kepala Desa, termasuk penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali. Keempat, penambahan pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa oleh Bupati dalam jangka waktu 30 hari, di luar perselisihan pidana.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai serah terima jabatan Kepala Desa setelah pelantikan, termasuk penandatanganan berita acara dan penyerahan memori serah terima jabatan yang berisi informasi mengenai desa, program kerja, dan inventarisasi kekayaan desa. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kapasitas Kepala Desa yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Terdapat perubahan pengaturan mengenai biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan dapat ditambah dari APB Desa. Terakhir, terdapat perubahan pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati, dengan menghapus mekanisme pemberhentian melalui usul BPD, serta penambahan pengaturan mengenai pakaian dinas dan atribut Kepala Desa.