For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 4/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 April 2015Publication Date:13 April 2015
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date13 April 2015
Publication Date13 April 2015
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya kebutuhan akan pelayanan air minum seiring dengan pertumbuhan penduduk, kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih, serta keterbatasan sumber air alami.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Modal Dasar: Menetapkan modal dasar PDAM Tirta Agung sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Penambahan modal dapat bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM atau barang daerah, yang akan dianggarkan dalam APBD jika modal disetor belum mencapai modal dasar.
  2. Dana Kontribusi: PDAM Tirta Agung wajib memberikan dana kontribusi bulanan kepada desa dan/atau pihak yang menguasai sumber air sebesar 1,5% dari tarif dasar per meter kubik dikalikan volume air yang terjual. Besaran kontribusi di luar wilayah administrasi daerah dilakukan melalui kesepakatan para pihak.
  3. Pembinaan: Menghapus ketentuan Bab XIX tentang Pembinaan.

(-)

(-)