For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Also known as: Permen LHK 9/2023 · Permen LHK No. 9 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2023Publication Date:16 Agustus 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date24 Agustus 2023
Publication Date16 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di bidang pengelolaan limbah B3 serta mengendalikan kegiatan usaha agar tidak mencemari lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3, yang meliputi pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3. Perizinan Berusaha diperlukan bagi Pelaku Usaha, sementara Persetujuan Pemerintah diperlukan bagi instansi pemerintah yang melakukan kegiatan tersebut.

Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah mencakup KBLI 38120 (pengumpulan limbah berbahaya) dan KBLI 38220 (treatment dan pembuangan limbah berbahaya). Permohonan diajukan melalui Sistem OSS, dilengkapi persyaratan administratif dan teknis. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif, verifikasi, dan penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan. Masa berlaku Perizinan Berusaha adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan Perizinan Berusaha jika ada perubahan usaha yang mewajibkan perubahan Persetujuan Lingkungan.

Persetujuan Pemerintah juga diajukan melalui Sistem OSS atau PTSP, dengan persyaratan administratif berupa salinan Persetujuan Lingkungan dan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Pemerintah mengikuti prosedur yang sama dengan Perizinan Berusaha.

(-)

(-)