Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agro Lestari Mandiri (ALAM) di Kabupaten Bangka. Latar belakang pembentukan Perumda ALAM adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk menyesuaikan dan meninjau kembali Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri yang telah ada. Tujuan utama pendirian Perumda ALAM adalah untuk meningkatkan perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan status hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, bidang usaha yang meliputi pertanian, pariwisata, dan energi, sumber modal perusahaan yang berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Peraturan ini juga mengatur organ perusahaan yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, evaluasi kinerja, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perencanaan, operasional, dan pelaporan perusahaan daerah.