For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 8/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:17 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date17 Oktober 2024
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan, dengan rincian perubahan pada anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, surplus anggaran, anggaran pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran), dan pembiayaan netto.
  2. Anggaran Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Anggaran Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo).
  5. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  6. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)