on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2025 tentang PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN BENTUK SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perda Kabupaten Landak 6/2025 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sinergi pemungutan pajak antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB adalah Pajak MBLB terutang dengan tarif 25%. Pemungutan Opsen Pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak MBLB. Wajib Pajak MBLB wajib melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB bersamaan dengan Pajak MBLB. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak MBLB termasuk memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran Opsen Pajak MBLB.
Pemerintah Daerah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam optimalisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, termasuk sinergi pendanaan untuk sosialisasi, pendataan, pengawasan, sarana dan prasarana, serta penagihan pajak. Sinergi ini diwujudkan dalam perjanjian kerja sama yang meliputi pertukaran data dan informasi, pengawasan Wajib Pajak bersama, pemanfaatan program peningkatan pelayanan, serta pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan.
Bupati bersama pihak terkait melakukan rekonsiliasi data penerimaan Pajak MBLB serta Opsen Pajak MBLB setiap triwulan, dengan mencocokkan SPTPD, SSPD, rekening koran bank, dan dokumen penyelesaian kekurangan/kelebihan pembayaran pajak.