For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Also known as: PERPRES 49/2010 · PERPRES No. 49 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2010Publication Date:19 Juli 2010
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 2010
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan operasi pengamanan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan moral mereka mengingat pentingnya posisi strategis pulau-pulau kecil terluar sebagai titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan di wilayah tersebut berhak menerima tunjangan bulanan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan lokasi tugas, yaitu 150% dari gaji pokok untuk tugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% untuk pulau kecil terluar berpenduduk, 75% untuk wilayah perbatasan, dan 50% untuk tugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan. Menteri Pertahanan bertanggung jawab untuk mengatur kriteria penugasan dan cakupan wilayah, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penugasan PNS.

(-)

(-)