For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT ASDP Indonesia Ferry

Also known as: PP 6/2014 · PP No. 6 Tahun 2014 · PP Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Badan Usaha Milik NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT ASDP Indonesia Ferry
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 hingga 2011. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp308.571.680.909,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa status PT ASDP Indonesia Ferry sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.

(-)

(-)