For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 13/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentBangli

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: - Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. - APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial: - APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.355.708.032.945,00, terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.287.105.473.660,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.355.708.032.945,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. - Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)