For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Also known as: Peraturan BKN 3/2023 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:27 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeAngka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date27 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai angka kredit yang diperlukan untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Angka Kredit: Angka Kredit ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat. 2. Jenis Pengangkatan: Angka Kredit diatur untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. 3. Konversi Predikat Kinerja: Predikat Kinerja dikonversi menjadi Angka Kredit, yang kemudian digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan. 4. Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat mempertimbangkan masa jabatan, pemenuhan jumlah Angka Kredit, dan nilai Predikat Kinerja. 5. Kebutuhan Angka Kredit: Ditetapkan kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

1. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 2. Penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.

(-)