Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi informatika yang menjadikan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur penting. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum, menara yang fungsional dan selaras dengan tata ruang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan): Pembangunan dan pengoperasian menara wajib mengacu pada rencana induk ini, yang dibagi dalam Zona Menara.
- Lokasi Penempatan Menara: Harus sesuai dengan rencana induk dan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, potensi lahan, perkembangan teknologi, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan kaidah penataan ruang.
- Pembangunan dan Pengoperasian Menara: Menara harus digunakan secara bersama minimal oleh 3 penyelenggara telekomunikasi, kecuali di wilayah yang belum terlayani atau tidak layak ekonomis. Penyedia menara dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan jasa konstruksi dilaksanakan oleh perusahaan nasional.
- Perizinan: Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki Izin Prinsip, IMB Menara, Izin Gangguan (HO), dan Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.