For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 1/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 Februari 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMenara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date-
Publication Date18 Februari 2016
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi informatika yang menjadikan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur penting. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum, menara yang fungsional dan selaras dengan tata ruang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan): Pembangunan dan pengoperasian menara wajib mengacu pada rencana induk ini, yang dibagi dalam Zona Menara.
  2. Lokasi Penempatan Menara: Harus sesuai dengan rencana induk dan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, potensi lahan, perkembangan teknologi, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan kaidah penataan ruang.
  3. Pembangunan dan Pengoperasian Menara: Menara harus digunakan secara bersama minimal oleh 3 penyelenggara telekomunikasi, kecuali di wilayah yang belum terlayani atau tidak layak ekonomis. Penyedia menara dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan jasa konstruksi dilaksanakan oleh perusahaan nasional.
  4. Perizinan: Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki Izin Prinsip, IMB Menara, Izin Gangguan (HO), dan Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi.
  5. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

1. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana induk menara telekomunikasi (Cell Plan), diprioritaskan untuk dipergunakan sebagai menara bersama. 2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetapi belum memiliki perizinan, wajib melengkapi perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang telah memiliki IMB menara dan telah membangun menara sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Penyesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (3) dikecualikan untuk Pasal 16. 5. Penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara, yang telah memiliki ijin mendirikan menara dan membangun menaranya sebelum peraturan daerah ini diundangkan, dan apabila tidak sesuai ketentuan perijinan menara, maka ijinnya tidak diperpanjang. 6. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum peraturan ini diberlakukan dan ketika berada di dalam zona menara dan tidak ada permasalahan dengan warga namun belum memiliki IMB wajib menyelesaikan perizinan IMB paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan.

1. Setiap penyedia menara dan/atau pengelola menara telekomunikasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Selain dikenakan sanksi administratif, setiap Penyedia Menara yang mendirikan menara telekomunikasi tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan dibidang bangunan. 3. Setiap pemilik menara telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan sehingga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi dan membahayakan orang lain diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Penyedia menara yang telah membangun menara tanpa dilengkapi dengan perijinan sesuai dengan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).