For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2008Publication Date:22 Juli 2008
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan HIV dan AIDS
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date24 Juli 2008
Publication Date22 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menekan laju penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA dan penyalahguna NAPZA suntik. Sasarannya adalah setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi upaya umum, promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan. Upaya ini diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sektor terkait berdasarkan prinsip kemitraan, dengan masyarakat sebagai pelaku utama. Peraturan ini memperhatikan populasi rentan dan risiko tinggi, menghormati harkat dan martabat ODHA, serta memperhatikan kesetaraan gender.

Promosi dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan perilaku hidup sehat dan religius, serta pemahaman agama dan ketahanan keluarga. Pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, penyediaan layanan kesehatan, dan program pengurangan dampak buruk penyalahgunaan NAPZA suntik. Pengobatan ODHA didukung dengan perawatan berbasis keluarga dan masyarakat, serta pembentukan persahabatan ODHA. Setiap penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan menjaga kerahasiaan data ODHA.

Perawatan ODHA dilakukan melalui pendekatan klinis, agama, serta berbasis keluarga dan masyarakat, tanpa diskriminasi. Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sektor terkait melalui pemberdayaan ODHA. Dibentuk KPAP di tingkat Provinsi dan KPAK di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi untuk mengkoordinasi penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat berperan aktif dalam kerjasama dengan pemerintah dan sektor terkait, meningkatkan ketahanan agama dan keluarga, mengembangkan perilaku hidup sehat, menciptakan lingkungan kondusif, serta melibatkan ODHA dan populasi risiko tinggi sebagai subyek.

(-)

1. Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan Pasal 15 huruf g, dikenakan sanksi penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha. 2. Setiap orang dan/atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan huruf h. Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (3) diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Tindak pidana yang berkaitan dengan penularan HIV yang dilakukan secara sengaja dan/atau terencana selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.