For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1996 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 Ke Tahun Anggaran 1996/1997

Also known as: PP 37/1996 · PP No. 37 Tahun 1996 · PP Nomor 37 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 1996Publication Date:5 Juni 1996
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 Ke Tahun Anggaran 1996/1997
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 1996
Publication Date05 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1995/1996 ke Tahun Anggaran 1996/1997. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1995/1996. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek-proyek tersebut akan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Pemindahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 dan harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996.

(-)

(-)