For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (Persero) Dan Pt Asabri (Persero)

Also known as: PMK 82/PMK.02/2015 · PMK No. 82/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:23 April 2015Publication Date:23 April 2015
PerasuransianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (Persero) Dan Pt Asabri (Persero)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 April 2015
Publication Date23 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Asabri (Persero); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan program pensiun dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan kedua perusahaan tersebut, termasuk penunjukan pejabat perbendaharaan dan pengelolaan anggaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban PT Taspen dan PT Asabri untuk menyampaikan laporan penggunaan dana dan melakukan pemotongan dana untuk pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)