For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 11/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2009Publication Date:2 Desember 2009
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date04 Desember 2009
Publication Date02 Desember 2009
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum melalui partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Sumbangan Pihak Ketiga didefinisikan sebagai pemberian secara ikhlas dan tidak mengikat dari pihak ketiga, baik berupa uang maupun barang.
  2. Persetujuan DPRD: Penerimaan sumbangan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Papua Barat.
  3. Tata Cara Pemberian: Pemberian sumbangan dilakukan melalui surat kesepakatan bersama antara pihak ketiga dan Dinas Pendapatan Daerah, yang memuat identitas pihak ketiga, bentuk sumbangan, cara pemberian, dan nilai sumbangan.
  4. Penyetoran: Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Sumbangan berupa barang dicatat dalam daftar inventaris daerah.
  5. Pengelolaan: Sumbangan dicantumkan dalam APBD dan dikelola sebagai kekayaan daerah, serta harus digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
  6. Pelaksanaan dan Pengawasan: Dinas Pendapatan Daerah bekerja sama dengan instansi terkait menyelenggarakan penerimaan sumbangan. Pengawasan dilakukan dengan Peraturan Gubernur.

1. Sumbangan Pihak Ketiga yang diperoleh Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didasarkan pada peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan atau Keputusan Gubernur dianggap diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)