on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Pemantapan dalam Rangka Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
Also known as: Inpres 5/1999 · Inpres No. 5 Tahun 1999 · Inpres Nomor 5 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mengamankan pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur, yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa langkah-langkah pemantapan diambil agar pelaksanaan persetujuan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian tugas kepada beberapa menteri dan kepala lembaga, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima TNI, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara. Mereka diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah pemantapan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta melaksanakan koordinasi untuk mencegah kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan tersebut.